Beranda | Artikel
Cincin Perak Bagi Pria
Kamis, 26 Mei 2011

Pada postingan sebelumnya rumaysho.com telah membahas hukum cincin emas bagi pria ( klik disini ) dan telah disepakati akan haramnya. Namun bagaimana dengan cincin perak bagi pria?

Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)

Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.

Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)

Referensi:

Al Muntaqo Syarh Muwatho’, Mawqi’ Al Islam.

Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32/164, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait.

Before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga: Apa Hukum Emas Putih?


Artikel asli: https://rumaysho.com/1766-cincin-perak-bagi-pria.html